• Selamat datang di website resmi Masjid Fathurrahman. Mari perbanyak ibadah dan amal sholeh di rumah Allah ini. Jangan lupa untuk menghadiri shalat berjamaah, kajian rutin, dan kegiatan keagamaan lainnya setiap hari. Semoga kita semua mendapatkan rahmat dan keberkahan dari Allah SWT.
Senin, 23 Desember 2024

Tidak Sempat Membaca Al-Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk

Tidak Sempat Membaca Al-Fatihah Karena Imam Sudah Rukuk
Bagikan

BAGAIMANA jika tidak sempat membaca al-Fatihah karena imam sudah rukuk? Apakah shalat tetap sah?

Ustaz Slamet Setiawan, S.H.I menjelaskan mengenai hal ini.

Menurut madzhab Syafi’i, jika seorang makmum tidak sempat membaca al-Fatihah sama sekali karena terlambat (masbuq) sedangkan imamnya sudah ruku, maka kewajiban membaca al-Fatihah tersebut menjadi gugur atasnya dan ditanggung oleh imam.

Asy-Syairazi di dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i mengatakan:

“Jika seseorang mendapati imam sedang berdiri, namun ia khawatir tidak dapat membaca al-Fatihah, maka hendaknya ia tinggalkan doa iftitah dan menyibukkan diri dengan membaca al-Fatihah. Karena membaca al-Fatihah adalah wajib, maka tidak seharusnya ia diganggu dengan yang sunnah. Jika ia baru membaca sebagian al-Fatihah namun imam sudah ruku, maka ada dua pendapat; salah satunya adalah ia rukuk dan meninggalkan bacaan al-Fatihah karena mengikuti imam sangat diperintahkan. Karenanya, jika ia mendapati imam telah ruku maka gugur baginya kewajiban membacanya. Pendapat kedua, yaitu ia harus menyempurnakan al-Fatihah. Karena ia telah mulai membaca sebagiannya, maka ia harus menyelesaikannya.”

Selain dua pendapat ini, Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ yang merupakan syarh dari kitab al- Muhadzdzab sendiri menambahkan satu pendapat lainnya yang menurutnya paling kuat dalilnya, yaitu pendapat Abu Zaid al-Maruzi bahwa jika makmum tidak membaca doa iftitah dan ta’awwudz, maka ia ikut rukuk bersama imam serta gugurlah darinya kewajiban membaca sisa dari surah al-Fatihah tersebut.

Namun jika sebelumnya ia membaca sedikit dari doa iftitah, maka ia harus membaca al-Fatihah karena hal itu dipandang sebagai keteledorannya dari membaca al-Fatihah.

Di antara dalil gugurnya kewajiban membaca al-Fatihah di sini adalah riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Bukhari di dalam Shahih-nya-bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

“Barangsiapa mendapatkan satu ruku dari shalat, maka ia telah mendapatkan shalat itu.”

Dalam riwayat lain yang disampaikan oleh ad-Daruquthni di dalam Sunan- nya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa mendapatkan satu rukuk dalam shalat sebelum imam menegakkan punggungnya, maka ia telah mendapatkan shalat itu.”

Riwayat lainnya lagi yang juga disampaikan oleh ad-Daruquthni adalah sabdanya:

“Apabila kalian datang untuk shalat sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka bersujudlah kalian, dan jangan dihitung (satu rakaat). Dan barangsiapa mendapatkan satu rukuk, berarti ia telah mendapatkan shalat itu.”

Al-Baihaqi di dalam as-Sunan al-Kubra juga menyampaikan riwayat dari Ibn ‘Umar bahwa ia pernah mengatakan:

“Barangsiapa mendapati imam sedang rukuk, lalu ikut rukuk sebelum imam mengangkat kepalanya, maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.”

Dari riwayat-riwayat tersebut jelas bahwa ketika seseorang hanya bisa mengikuti imam ketika ia sedang rukuk karena terlambat, maka raka’at tersebut sudah bisa dihitung sebagai satu raka’at yang sempurna tanpa harus diulangi lagi, meskipun tentunya ia tidak sempat membaca surah al- Fatihah.

Permasalahan selanjutnya, bagaimana jika ternyata keterlambatan bacaan makmum bukan karena ia masbuq, tetapi karena bacaan imamlah yang terlalu cepat sehingga ia tidak bisa menyelesaikan bacaan al-Fatihah dengan sempurna, bahkan hal itu terjadi dalam tiap rakaat.

Maka dalam hal ini Nawawi al-Bantani di dalam Nihayah az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in memberikan penjelasan:

“Jika seorang makmum mengikuti imam yang cepat bacaan al-Fatihahnya, menyalahi kebiasaan bacaan seorang imam, sedangkan makmum adalah orang yang normal dalam bacaan al- Fatihahnya dan setiap rakaatnya ia tidak bisa menyelesaikan al-Fatihahnya karena waktunya tidak mencukupi jika al- Fatihah itu dibaca dengan bacaan normal, maka ia dianggap sebagai masbuq dalam tiap raka’atnya, sehingga ia boleh membaca al-Fatihah sesuai dengan berapa banyak bacaan yang mampu ia capai. Jika imamnya ruku, maka ia juga ikut rukuk bersamanya, sementara sisa al-Fatihah yang belum dibacanya itu menjadi gugur kewajibannya karena ditanggung oleh imam. Berdasarkan hal ini, maka mungkin sebagian dari bacaan al-Fatihahnya itu akan selalu gugur dalam tiap raka’at.”

Sebelumnya11 Perbuatan yang Terlarang di Dalam SholatSesudahnyaIkhlas dalam Beribadah